BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangsring memiliki Anggota keseluruhan 7 orang.

  • BPD memiliki anggota yang dipilih atau ditetapkan secara demokratis untuk mewakili masyarakat desa.
  • BPD bertugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa menurut beberapa artikel. 
  • BPD adalah lembaga perwakilan desa yang memiliki fungsi legislatif dan pengawasan di tingkat desa
Bagikan Artikel :