BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangsring memiliki Anggota keseluruhan 7 orang.
- BPD memiliki anggota yang dipilih atau ditetapkan secara demokratis untuk mewakili masyarakat desa.
- BPD bertugas membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa menurut beberapa artikel.
- BPD adalah lembaga perwakilan desa yang memiliki fungsi legislatif dan pengawasan di tingkat desa